Go : Home > News > Posko Pengaduan THR
| Tweet |
Bagi para pekerja/buruh/karyawan yang senantiasa mengharapkan THR untuk kebutuhan lebaran nanti bisa sedikit lega dengan adanya kepastian pembayaran THR tepat waktu sehingga dapat bekerja lebih baik untuk kemaslahatan perusahaan. Hal tersebut berdasarkan terbitnya surat edaran dari Menakertrans Muhaimin Iskandar yang mengatakan bahwa THR harus dibagikan sebelum lebaran Idul Fitri.
Masalah THR memang sudah menjadi bumbu pelengkap menuju hari kemenangan lebaran Idul Fitri 1432 H. Para buruh/pekerja dihadapkan pada situasi pengeluaran tambahan diluar upahnya, sehingga kadangkala bisa mengakibatkan hal-hal yang merugikan ketika pihak manajemen perusahaan tidak/terlambat memberikan THR.
Karena cukup banyak perusahaan yang lalai dalam membayar THR sehingga LBH Jakarta mencoba untuk membuat posko pengaduan THR di beberapa tempat di Jabodetabek. Posko yang didirikan bersama serikat pekerja ini diharapkan dapat menghimpun seluruh pengaduan dari buruh serta mendata perusahaan-perusahaan yang nakal, serta menjadi tempat konsolidasi bagi buruh untuk melakukan advokasi.
Berikut ini daftar posko pengaduan THR :
1. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponegoro No. 74 Menteng, Jakarta Pusat.
2 PP Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Jalan Cipinang, Kebembem Blok E Pisangan Timur, Jakarta Timur
3. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Gedung Raudha, Kuningan, Jakarta Selatan.
4. SPSI Karawang, Dusun II Ciherang, Desa Wadas, Teluk Jambe Timur, Karawang.
5. Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia
Jalan Jampea Raya Lorong, Koja, Jakarta Utara.
6. LBH Mawar Sharon, Graha Mitra Sunter, Jakarta Utara.
7. Federasi Serikat Buruh Indonesia, Jalan Tipar Timur, Semper Barat, Jakarta.
8. Federasi Serikat Karya Buruh Utama, Jalan Kalimantan, Cimone Mas Permai, Tangerang.
9. GSBM-KASBI Perum Telaga Pesona, Cikarang Barat, Bekasi.
Jika anda suka artikel Posko Pengaduan THR, silahkan klik tombol suka !
6 comments to "Posko Pengaduan THR"




Anonim says:
bagaimana cak imin kalau thrnya memang dibagi tanggal 20 agustus 2011 tapi gajiannya mundur 5 hari dari biasanya dibayarkan tiap akhir bulan yaitu tanggal 29/30/31 menjadi tanggal 5 September 2011 awal bulan ini kan sudah bertentangan dengan peraturan pemerintah no 8 tahun 1981 ayat 19 utamanya pasal 1. bisa ngak pengusahanya diberi sanksi sesuai yang di pp tersebut. karyawan kedaung subur surabaya peduli penyimpangan pp/uu
WORLD TIPS says:
brapa bnyak yg mengadu??
Online Shopping Stores says:
mksih buat infonya..
ON THE SPOT says:
posko buat apa?? aneh..
artis hollywood says:
klo gak dapet thr, laporin aja ke posko ini, hihihi..
Obat Herbal Alami says:
makasih info menarik nya !